Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi TikTok Shop (IDN Times/Vadhia Lidyana)
ilustrasi TikTok Shop (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil manajemen TikTok dan Tokopedia pekan ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk memeriksa kepatuhan TikTok Shop dan Tokopedia atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Minggu ini kita panggil, untuk liat comply-nya kan kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31,” kata Isy, Senin (26/2/2024).

1. TikTok belum patuhi Permendag 31 tahun 2023

Ilustrasi platform media sosial TikTok. (IDN Times/Vadhia/Lidyana)

Isy mengatakan, hingga saat ini TikTok Shop belum selesai melakukan migrasi pelayanan transaksi ke Tokopedia. Sehingga, TikTok Shop belum memenuhi ketentuan pemerintah dalam Permendag 31 tahun 2023. Namun, ada beberapa layanan yang sudah dipindahkan ke Tokopedia.

“Sudah, pembayarannya sudah beralih ke Tokopedia,” ucap Isy.

Kemendag sendiri memberikan tenggat waktu kepada TikTok Shop untuk melakukan migrasi layanan jual-beli ke Tokopedia selama empat bulan, terhitung sejak Desember 2023 sampai April 2024 mendatang.

2. TikTok Shop masih pakai fitur keranjang kuning

Ilustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, TikTok Shop masih menyediakan fitur keranjang kuning yang memungkinkan pengguna TikTok melakukan transaksi pembelian dari konten yang diunggah di media sosial TikTok.

Hal itu melanggar Permendag 31 tahun 2023, yang mengatur bahwa transaksi jual-beli hanya boleh dilakukan oleh platform dengan izin e-commerce.

3. Wamendag tegaskan medsos tak boleh jualan

Ilustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga juga menegaskan, TikTok sebagai platform media sosial (medsos), tak boleh melayani transaksi jual beli.

"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan,"  kata Jerry, Rabu (21/2/2024).

Jerry menegaskan, dengan adanya Permendag tersebut, maka penjualan di dunia digital harus mematuhi aturan.

“Kalau mau jualan dia harus punya izin jualan untuk memastikan tdk ada ketentuan yang dilanggar," ujar Jerry.

Editorial Team