TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Wamendag: Medsos Gak Boleh Jualan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyinggung TikTok Shop melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebagai platform media sosial (medsos), Kemendag menegaskan TikTok melayani transaksi jual beli.
"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar, yaitu media sosial enggak boleh jualan," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga pada Rabu, (21/2/2024) lalu.
1. Permendag 31 tahun 2023 larang transaksi jual-beli di medsos atau social commerce

Permendag 31 tahun 2023 mengatur bahwa transaksi jual-beli hanya boleh dilakukan oleh platform dengan izin e-commerce.
Sementara, social commerce adalah platform media sosial yang hanya boleh menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dalam memasang iklan barang atau jasa. Artinya, platform social commerce tak boleh melayani transaksi, apabila platform media sosial.
"Perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam permendag, di mana medsos tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar," tutur Jerry.
2. Penjualan digital harus menyesuaikan aturan

Jerry menegaskan, dengan adanya permendag tersebut, maka penjualan di dunia digital harus mematuhi aturan.
“Kalau mau jualan, dia harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar," ujar Jerry.
3. Menkop tegaskan TikTok tak boleh layani transaksi jual-beli

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan, TikTok tak boleh lagi melayani transaksi melalui platform-nya, dan harus dipisahkan seluruh transaksinya ke Tokopedia.
"Ya pisah dong. Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia, iya. Tapi, TikTok tetap melanggar, juga iya. Kita nanti tunggu pak mendag," kata Teten, Senin (19/2).
Sekadar informasi, TikTok Shop sebelumnya sempat diblokir pemerintah karena menggabungkan layanan e-commerce di dalam media sosial.
Namun platform berbagi video asal China ini kembali masuk Indonesia setelah menuntaskan akuisisi Tokopedia pada awal bulan ini senilai 1,5 miliar dolar AS atau setara Rp23,4 triliun.
Usai akuisisi, Tiktok Shop Indonesia dan Tokopedia bergabung di bawah PT Tokopedia, yang merupakan marketplace milik Grup Goto. TikTok menjadi pemegang saham pengendali Tokopedia, dengan kepemilikan saham sebanyak 75,01 persen.