Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan kenaikan tarif ruas Jalan Tol Sedyatmo berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025.
Kenaikan ditetapkan sekitar Rp500 dari tarif sebelumnya. Hal itu diumumkan oleh Jasa Marga Regional Metropolitan, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).
