Libur Panjang, Tarif Tol Trans Sumatra Diskon 20 Persen

- Hutama Karya memberlakukan diskon 20% di beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) untuk libur panjang dan perayaan Tahun Baru Islam.
- Ada tambahan dua ruas yang diberikan diskon, masa berlaku potongan tarif mulai hari ini hingga Minggu, dan berlaku dua arah.
Jakarta, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan diskon sebesar 20 persen pada sejumlah ruas di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
Diskon diberikan dalam rangka libur panjang akhir pekan seiring dengan perayaan Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah dan libur sekolah.
1. Ada tambahan dua ruas yang diberikan diskon

Hutama Karya menambah dua ruas baru yang diberlakukan potongan tarif, yakni Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – XIII Koto Kampar (Pekbangkopar), dan Tol Bengkulu - Taba Penanjung (Bengtaba). Berikut daftar ruasnya:
Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung
Tol Indralaya – Prabumulih
Tol Sigli – Banda Aceh
Tol Bengtaba
Tol Pekbangkopar.
Tol Indrapura – Kisaran
Tol Kuala Tanjung – Indrapura.
2. Masa berlaku diskon tarif di JTTS

Potongan tarif itu berlaku mulai hari ini, Jumat (27/6/2025) pukul 07.00 WIB, sampai Minggu (29/6/2025) pukul 07.00 WIB.
Khususnya untuk ruas Tol Indrapura – Kisaran serta Tol Kuala Tanjung – Indrapura, potongan tarif berlaku hari ini sejak pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 24.00 WIB.
Potongan tarif berlaku dua arah, dan hanya untuk pengguna jalan tol dengan sistem transaksi tertutup yang menggunakan kartu uang elektronik (UE) dengan saldo mencukupi.
3. Rincian potongan tarif JTTS setelah diskon

Berikut perhitungan potongan tarif JTTS!
Tol Bengkulu – Taba Penanjung
Dari GT Bengkulu menuju GT Taba Penanjung atau sebaliknya:
Kendaraan Golongan I dari Rp 23.500 menjadi Rp19.000
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp35.500 menjadi Rp28.500
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp47.500 menjadi Rp38.000
Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – XIII Koto Kampar
Dari GT Sungai Pinang menuju GT XIII Koto Kampar atau sebaliknya:
Kendaraan Golongan I dari Rp78.000 menjadi Rp62.500
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp117.000 menjadi Rp93.500
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp156.000 menjadi Rp125.000.