Jakarta, IDN Times - Industri mata uang kripto atau cryptocurrency selama satu dasawarsa terakhir telah begitu menarik perhatian banyak pihak di Indonesia. Mulai dari investor, pelaku bisnis, bahkan hingga pemerintah.
Hal tersebut dibuktikan lewat jumlah nilai transaksi kripto. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto sejak Januari hingga November 2024 msncapai Rp475 triliun, melesat lebih dari 300 persen dibanding periode yang sama.
Mata uang kripto sendiri diartikan sebagai mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi. Dengan adanya kriptografi, maka mata uang kripto tidak dapat dipalsukan atau dimanipulasi transaksinya.