Ilustrasi PHK. Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)
Dia menjelaskan, dalam peraturan, PHK bisa dilakukan jika menjadi pilihan terakhir perusahaan.
“Jadi kalau kita mengacu kepada beberapa regulasi, ketika kemudian perusahaan tersebut memang terpaksa, dan pilihan terakhir mereka untuk melakukan PHK,” ujar Yassierli.
Jika perusahaan sudah memutuskan PHK, maka karyawan bisa memberikan dua respons. Pertama, menerima, atau kedua menolak.
“Ketika menerima, maka kemudian laporan PHK oleh pengusaha, kemudian diteruskan kepada Disnaker Kabupaten, Kota, atau Disnaker Provinsi, atau juga kepada Kementerian Ketenagakerjaan, tergantung dari lingkup usahanya, dan kemudian ada tanda terima,” tutur Yassierli.
Dia mengatakan, setelah dilakukan negosiasi, karyawan Sritex menerima PHK itu.
“Untuk kasus Sritex saat ini, bapak dan ibu, yang terjadi adalah skenario yang pertama. Jadi, pekerja menerima PHK, maka kemudian prosesnya itu kita membutuhkan sebuah dokumen mereka menerima PHK. Dan kemudian ada laporan PHK oleh pengusaha, dan tanda terima laporan PHK dari Disnaker setempat,” tutur Yassierli.