Sritex Belum Bayar THR-Pesangon Karyawan, Tunggu Aset Terjual

- PT Sritex belum bisa membayar pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan THR karyawan karena aset perusahaan yang pailit belum terjual.
- Meskipun demikian, perusahaan sudah membayar kewajiban upah atau gaji karyawan sampai Februari 2025 sebelum melakukan PHK massal.
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli membeberkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex belum bisa membayar pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan tunjangan hari raya (THR) karyawan. Pembayaran bisa dilakukan jika aset-aset perusahaan yang dinyatakan pailit itu terjual.
“Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel. Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
1. THR dan pesangon jadi utang perusahaan

Dikarenakan aset belum terjual, maka THR hingga pesangon karyawan menjadi utang Sritex.
“Yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terutang sesudah asetnya dijual,” tutur Yassierli.
2. Sritex sudah bayar gaji karyawan sampai Februari

Meski begitu, Yassierli memastikan perusahaan sudah membayar kewajiban upah atau gaji karyawan sampai Februari 2025. Sritex sendiri resmi tutup per 1 Maret 2025, dan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Jadi kurator sudah membayar upah itu sampai dengan Februari 2025,” ujar Yassierli.
3. Korban PHK Sritex bisa ajukan JKP

Seiringan dengan keputusan PHK, BPJS Ketenagakerjaan turun membuka layanan pencairan jaminan hari tua (JHT) di kantor Sritex bagi korban PHK Sritex yang jumlahnya mencapai 11.025 orang.
Adapun PHK massal itu juga terjadi di tiga perusahaan lain yang dinaungi Sritex, yakni PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries.
Namun, selain JHT, korban PHK Sritex diimbau untuk mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Klaim JKP bisa dilakukan jika memenuhi syarat, salah satunya siap mencari pekerjaan baru.
Yassierli mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat JKP meningkat, dari semua 25 persen dan 45 persen dari upah selama 6 bulan, kini menjadi 60 persen selama 6 bulan.
“Manfaat JKP itu adalah uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan, yang sebelumnya itu 45 persen,” tutur Yassierli.