Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (dok. Kemnaker)
Yassierli menyampaikan bahwa Program Pemagangan Nasional angkatan pertama telah mencapai target kuota 100 ribu peserta dan saat ini masih berjalan. Meski demikian, terdapat sebagian peserta yang mengundurkan diri karena telah mendapatkan pekerjaan.
“Alhamdulillah angkatan Pertama Magang, 100.000 orang, kita sudah fasilitasi, dan sekarang sedang berjalan,” kata Yassierli.
Kemnaker mencatat, hingga saat ini terdapat lebih dari 5.168 perusahaan serta sekitar 2.886 unit kerja kementerian dan lembaga yang terlibat sebagai penyelenggara program. Total posisi magang mencapai sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan jumlah mentor sebanyak 30.301 orang.
Peserta Program Pemagangan Nasional menjalani magang selama enam bulan, menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi daerah yang menetapkan UMK, serta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pemerintah juga mendorong perusahaan dan instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang.
“Kami terus mendorong perusahaan dan instansi pemerintah agar memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan,” ujar Yassierli.
Apa pelanggaran yang ditemukan dalam Program Magang Nasional? | Pelanggaran mencakup pemutusan magang sepihak, pembagian kerja tidak sesuai, dan pungutan terhadap peserta. |
Ke mana peserta magang bisa melapor? | Peserta magang dapat mengadu melalui WhatsApp 08132064787 atau DM Instagram @Kemnaker. |
Kapan evaluasi menyeluruh Program Magang Nasional dilakukan? | Evaluasi komprehensif direncanakan saat program memasuki bulan keempat atau kelima. |