Jakarta, IDN Times - Pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana menyoroti perhitungan kerugian korupsi tambang Timah senilai Rp271 triliun.
Adapun kasus korupsi yang dimaksud ialah kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015 hingga 2022.
Kerugian yang ditaksir dihitung dari kerusakan lingkungan akibat lubang tambang timah yang tersebar di Pulau Bangka Belitung. Perhitungan dilakukan oleh Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang.