Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Kejaksaan Agung. (dok. Sekretariat Kabinet)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana menyoroti perhitungan kerugian korupsi tambang Timah senilai Rp271 triliun.

Adapun kasus korupsi yang dimaksud ialah kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015 hingga 2022.

Kerugian yang ditaksir dihitung dari kerusakan lingkungan akibat lubang tambang timah yang tersebar di Pulau Bangka Belitung. Perhitungan dilakukan oleh Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang.

1. Ada tata kelola lingkungan yang salah

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Andri yang juga menjabat sebagai Ketua Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ), kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara dan terjadi tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, kerusakan lingkungan itu kemungkinan disebabkan adalah kesalahan dalam tata kelola lingkungan.

“Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan,” ujar Andri dikutip dari keterangan resmi.

2. Perhitungan kerugian dari kerusakan lingkungan harus dilakukan lembaga resmi

Editorial Team

Tonton lebih seru di