Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejagung kembali tetapkan dua Tersangka dalam kasus Korupsi timah pada Rabu (21/2/2024). (dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyampaikan, kedua tersangka yaitu Dirut PT Refined Bangka, Suparta alias SP, dan Direktur Business Development, Reza Andriansyah.

"Hari ini tim penyidik Kejagung Jampidsus kembali memeriksa dua saksi yaitu saudara SP dan RA, masing-masing Direktur Utama PT RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Ia menjelaskan, kedua tersangka pada 2018 menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk yang dihadiri oleh MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah, tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah, dalam rangka mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk,” ujarnya.

Lalu SP dan RA bersama-sama dengan MRPT dan EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

“Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah,” kata Kuntadi.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SP dan tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 sampai 11 Maret 2024,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us