Mencari Obat untuk Sengkarut Dana Pensiun BUMN

Jakarta, IDN Times - Sebagian besar dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sakit sejak lama. Hanya 35 persen pengelolaan dana pensiun BUMN yang sehat. Sisanya bermasalah, bahkan bersengkarut dengan praktik korupsi. Fakta ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Tohir sejak akhir tahun lalu.
Namun, Erick sudah mengendus adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana pensiun BUMN sejak 2021. Pengelolaan dana pensiun BUMN ditelusuri satu per satu, belajar dari kasus besar Jiwasraya dan Asabri.
Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada 3 Desember 2021, dia menyebut terlalu banyak dana pensiun jadi tempat korupsi sehingga tagihan-tagihan pensiunan akhirnya tidak terbayarkan. Ada juga dana pensiun BUMN yang disebut-sebut salah pengelolaan, karena ditempatkan pada instumen investasi yang salah.
"Kalau itu memang karena keuangannya si perushaan tidak sehat mungkin kita mengerti, tapi kalau di situ dimainkan investasinya apakah itu membuat produk-produk baru yang high leverage akhrinya menjadi macet, ini yang kita konsolidasi," kata Erick saat itu.
Sejak awal tahun ini, upaya "bersih-bersih" pun dilakukan kementerian. Borok makin terkuak. Dana yang menjadi harapan para pensiunan BUMN itu, banyak yang disalahgunakan.
1. Sebanyak Rp9,8 triliun dana pensiun BUMN salah urus
Pada 10 Mei 2023 lalu, Erick membeberkan dari total 48 dana pensiun (dapen) BUMN, sebanyak 31 dapen dalam kondisi memprihatinkan, dengan nominal dana yang terhimpun sebesar Rp9,8 triliun.
Pada 25 Mei 2023 lalu, dia menjelaskan tak sepenuhnya dari nilai tersebut terindikasi korupsi, tapi ada juga yang terindikasi salah investasi.
“Tentu yang korupsi kemarin sudah diambil tindakan,” tambah Erick.
Untuk mengetahui akar masalah pengelolaan dapen BUMN, pihaknya sedang melakukan penyelidikan sekaligus pembenahan. Langkah BUMN itu berjalan beriringan dengan tindakan aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erick mengaku ingin agar dana pensiun BUMN dikelola secara profesional, tidak seperti saat ini yang dikelola secara mandiri oleh masing-masing BUMN. "Jangan sampai aset-aset BUMN yang ada akhirnya hilang atau tidak dimanfaatkan. Ini yang kita coba sedang petakan," ujarnya.
Kementerian BUMN pun berencana untuk menerbitkan buku biru sebagai rujukan dalam pengelolaan dana pensiun di perusahaan-perusahaan pelat merah. Dengan demikian, dia berharap pengelolaan dana pensiun dapat termonitor.
"Memasukkan pengelolaan dana pensiun ke dalam aspirasi pemegang saham, dan dalam kontrak manajemen. Kami mau, manajemen memiliki kontrak bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dana pensiun," ujar Erick.