Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Tentunya terdapat beragam jenis pajak langsung yang bisa kamu temui. Berikut beberapa di antaranya:
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atas pendapatan atau penghasilan yang diterima dalam satu periode pajak yaitu 1 tahun. Wajib pajak yang dibebankan oleh pajak penghasilan adalah badan usaha atau perusahaan yang memiliki izin usaha legal dan individu yang mempunyai penghasilan kena pajak.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan merupakan jenis pajak yang dibebankan atas kepemilikan bumi dan bangunan. Nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan ini ini ditentukan oleh lokasi atau keadaan objek, sehingga bumi dan bangunan bersifat kebendaan.
Yang termasuk wajib pajak PBB adalah individu atau badan yang memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan atau menguasai bangunan. Wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan yang berisikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, jangka waktu yang harus dibayarkan serta metode pembayaran.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor roda dua atau lebih. Yang termasuk ke dalam wajib pajak kendaraan bermotor yaitu individu atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Pengenaan pajak kendaraan bermotor didasarkan dari nilai jual kendaraan bermotor beserta bobot yang mencerminkan terkaitnya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut.