Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Telat Sebulan hingga Tahunan

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, IDN Times - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembayaran pajak ini dilakukan sekali setiap tahun.

Jika terlambat membayar pajak maka kamu akan dikenakan denda. Besaran denda sesuai dengan lama keterlambatan. Karena itu jangan sampai telat membayar pajak, ya.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjut telat? Ya, wajib dibayar dendanya. Berikut IDN Times kasih beberapa cara menghitung denda pajak motor yang mudah untuk kamu mengerti. Simak di bawah ini ya selengkapnya!

1. Terlambat kurang dari sebulan

Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Besaran denda pajak dihitung berdasarkan lama ketermbatan. Kalau kamu baru telat kurang dari sebulan, maka besaran pajak yang harus kamu bayarkan hanya sebesar 25 persen tarif pajak yang tertera di STNK.

2. Terlambat lebih dari sebulan

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sementara kalau kamu terlambat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka berlaku hitung-hitungan berikut:

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ untuk sepeda motor Rp32.000 dan mobil Rp100.000.

3. Lalu bagaimana jika pajak telat bertahun-tahun?

Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Untuk kendaraan yang pajaknya telat bertahun-tahun, cara penghitungannya tetap sama, berikut contohnya:

  • Pajak telat 2 tahun, rumusnya = 2 (tahun) x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Pajak 4 tahun, rumusnya = 4 (tahun) x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Karena itu jangan sampai telat membayar pajak motor atau mobilmu, ya. Apalagi telatnya sampai tahunan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Wendy Novianto
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us