Jakarta, IDN Times - Pengangguran friksional merupakan jenis pengangguran yang bersifat sukarela dan sementara, yang terjadi ketika pekerja berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain atau keluar-masuk dari angkatan kerja.
Dilansir Investopedia, jenis pengangguran ini berbeda dengan pengangguran struktural yang muncul akibat perubahan ekonomi sehingga menyulitkan pekerja memperoleh pekerjaan.
Pengangguran friksional umumnya terlihat dalam kondisi ekonomi yang tumbuh dan stabil, serta dikategorikan sebagai bagian dari pengangguran alamiah, yakni tingkat pengangguran minimum yang muncul akibat dinamika ekonomi dan mobilitas tenaga kerja.
Dalam perhitungannya, tingkat pengangguran friksional diperoleh dengan membagi jumlah pekerja yang aktif mencari pekerjaan dengan total angkatan kerja. Kelompok pencari kerja aktif tersebut terdiri dari pekerja yang meninggalkan pekerjaannya, individu yang kembali masuk ke angkatan kerja, serta pendatang baru di pasar tenaga kerja.
