Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan terhadap tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal. (Dok/Istimewa).
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa sempat muncul opsi menyalurkan barang sitaan berupa garmen atau balpres kepada korban bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
"Ada opsi untuk menyalurkan (barang sitaan kepada korban bencana). Nanti kita menunggu arahan pemerintah mau mengarahkan kemana. Setelah menjadi barang milik negara, pemanfaatannya berada di bawah kewenangan pemerintah,” ujar Nirwala di Jakarta Timur, Kamis (11/12).
Nirwala tidak menampik bahwa sebagian barang sitaan yang masih layak pakai berpotensi dimanfaatkan untuk membantu warga terdampak, terutama di Aceh yang kini membutuhkan bantuan. Ia menegaskan barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan karena prinsip utama penindakan adalah mencegah peredaran barang ilegal di pasar.
"Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkannya, seperti di Aceh yang sedang membutuhkan. Barang ini tidak dijual. Penindakan dilakukan justru untuk mencegah barang ilegal merusak pasar dalam negeri,” katanya.