Purbaya Sisir Anggaran Tak Penting untuk Bisa Penuhi Pendanaan Bencana

- Purbaya menegaskan anggaran penanganan bencana tidak diambil dari pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebutuhan dana akan dipenuhi melalui efisiensi, terutama dari kegiatan yang dinilai tidak jelas urgensinya.
- Pemerintah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menangani kebutuhan penanganan bencana pada 2025 dan 2026. Anggaran cadangan bencana tetap tersedia dan dapat digunakan sewaktu-waktu.
- pemerintah juga menyiapkan ruang fiskal tambahan melalui penyisiran belanja kementerian dan lembaga dalam APBN 2026.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran penanganan bencana masih memadai untuk mendukung program rehabilitasi pascabanjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumata Barat (Sumbar).
Ia menyampaikan pemerintah akan memberikan perlakuan khusus dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi tersebut. Menurut dia, alokasi anggaran yang tersedia cukup untuk memperbaiki infrastruktur yang terdampak.
"Sudah dialokasikan cukup besar untuk rehabilitasi sistem perekonomian dan seluruh infrastruktur. Dananya mencukupi untuk tiga provinsi tersebut. Nantinya akan ada perlakuan khusus untuk TKD dari kami," ujar Purbaya dikutip, Jumat (12/12/2025).
1. Tidak ada pengurangan anggaran secara sembarangan

Purbaya menegaskan anggaran penanganan bencana tidak diambil dari pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, tidak ada pengurangan anggaran secara sembarangan.
Kebutuhan dana, kata Purbaya, akan dipenuhi melalui efisiensi, terutama dari kegiatan atau rapat-rapat yang dinilai tidak jelas urgensinya.
"Jadi tidak perlu khawatir, anggarannya ada. Bukan dari pemotongan anggaran, tetapi dari pengurangan kegiatan-kegiatan yang tidak jelas; seperti rapat rapat yang tidak jelas. Yang jelas tidak apa-apa," tegasnya.
2. Ruang fiskal dipastikan tetap memadai untuk tangani bencana

Lebih lanjut, ia memastikan pemerintah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menangani kebutuhan penanganan bencana pada 2025 dan 2026. Kepastian ini disampaikan sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bantuan sebesar Rp4 miliar untuk 52 kabupaten/kota serta Rp20 miliar untuk setiap provinsi terdampak.
Dengan demikian, anggaran cadangan bencana tetap tersedia dan dapat digunakan sewaktu-waktu.
“Ada anggaran untuk bencana, setiap tahun sebesar Rp5 triliun. Itu satu,” ujarnya.
3. Sisir anggaran tidak penting terus dilakukan Kemenkeu

Ia menjelaskan, pemerintah juga menyiapkan ruang fiskal tambahan melalui penyisiran belanja kementerian dan lembaga dalam APBN 2026. Langkah ini dilakukan lebih awal dengan menyeleksi kegiatan yang dinilai tidak produktif, seperti rapat yang tidak memiliki manfaat jelas.
Purbaya menekankan langkah tersebut bukan pemotongan anggaran, melainkan efisiensi. Dari proses itu, pemerintah menemukan ruang fiskal sekitar Rp60 triliun yang dapat dialihkan untuk kebutuhan prioritas, termasuk penanganan bencana.

















.jpg)
