Ilustrasi rokok (pixabay.com/geralt)
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pembersihan pasar dari peredaran rokok dan barang ilegal, termasuk produk hasil tembakau yang tidak membayar pajak.
Menurut Purbaya, upaya penertiban tidak hanya menyasar barang impor ilegal, tetapi juga produk ilegal dari dalam negeri.
“Tapi gini, ini kan kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal. Ada barang ilegal yang dari luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, banyak produk yang beredar tidak membayar pajak sehingga menimbulkan masalah bagi keberlangsungan industri legal.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak ingin mematikan seluruh pelaku usaha, karena hal itu akan berimbas pada hilangnya lapangan kerja.
Untuk mengatasi dilema tersebut, pemerintah berencana meluncurkan program khusus untuk menampung dan mengatur aktivitas industri hasil tembakau secara terpusat.
Konsep yang diusulkan adalah membentuk kawasan industri hasil tembakau di mana fasilitas seperti mesin, gudang, pabrik, serta pengurusan biaya cukai dikonsolidasikan dalam satu lokasi.
"Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain. Tujuannya tadi, menarik pembuat rokok yang ilegal masuk ke kawasan yang khusus, dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi mereka bisa masuk ke sistem dan kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem," tegasnya.