Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar, Targetkan Dapat Rp60 Triliun

- Menkeu Purbaya akan mengeksekusi rencana menagih tunggakan pajak dalam waktu dekat
- Purbaya mengajak kerja sama sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal mengejar 200 wajib pajak (WP) besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan sebesar Rp60 triliun.
"Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip dari ANTARA, Selasa (23/9/2025).
1. Eksekusi dalam waktu dekat

Purbaya menambahkan, pihaknya akan segera mengeksekusi rencana tersebut dalam waktu dekat. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu optimistis para penunggak pajak yang dikejar tidak akan mangkir dari kewajiban mereka.
"Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” kata Purbaya.
2. Kerja sama dengan instansi lain

Guna mendukung strategi tersebut, Purbaya mengajak kerja sama sejumlah instansi dengan harapan bisa mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi tersebut di antaranya adalah Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lewat kerja sama tersebut, Kemenkeu dan kementerian/lembaga (K/L) terkait akan saling bertukar data dengan harapan memudahkan penarikan pajak. Adapun strategi lainnya termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui suntikan stimulus Paket Ekonomi 2025, memperbaiki Coretax, serta memberantas rokok ilegal di pasaran, baik di pasar daring maupun luring.
3. Penerimaan pajak mengalami penurunan

Berbagai strategi yang direncanakan Kemenkeu digunakan untuk menambah kecepatan realisasi penerimaan pajak. Bagaimana tidak, dalam catatan Kemenkeu, penerimaan pajak terkontraksi 5,1 persen atau setara Rp1.135,5 triliun per Agustus 2025.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan, perlambatan itu utamanya terjadi pada setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN) akibat restitusi.
Kinerja PPh badan bila ditinjau secara bruto mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,5 persen. Namun, akibat adanya restitusi, maka realisasi neto PPh badan terkontraksi 8,7 persen dengan nilai Rp194,20 triliun.
Sementara itu, realisasi serapan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) turun baik secara bruto maupun neto. Secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM melambat tipis sebesar 0,7 persen. Namun, secara neto kontraksi cukup besar yakni 11,5 persen dengan realisasi Rp416,49 triliun, yang disebabkan oleh restitusi.
Di sisi lain, PPh orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan signifikan. PPh orang pribadi tumbuh 39,1 persen secara neto dengan nilai Rp15,91 triliun. Sedangkan realisasi PBB melonjak 35,7 persen dengan nilai Rp14,17 triliun.