Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Tenggat pelaporan yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 diperpanjang hingga akhir April 2026. Dengan demikian, batas waktu pelaporan WP OP akan disamakan dengan wajib pajak badan.
