Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkeu Purbaya: Tenggat SPT Orang Pribadi Mundur ke April 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Halal Bihalal bersama Media. (IDN Times/Triyan).
  • Pemerintah memperpanjang tenggat pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dari 31 Maret 2026 menjadi akhir April 2026 agar selaras dengan wajib pajak badan.
  • Kementerian Keuangan melalui DJP tengah mempertimbangkan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah batas waktu sebelumnya.
  • Hingga 24 Maret 2026, tercatat 8.874.904 SPT telah dilaporkan, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak lebih dari tujuh juta laporan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Tenggat pelaporan yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 diperpanjang hingga akhir April 2026. Dengan demikian, batas waktu pelaporan WP OP akan disamakan dengan wajib pajak badan.

1. Rencana perpanjangan sudah disampaikan ke Dirjen Pajak

Coretax (Dok DJP)

Purbaya menyebut kebijakan tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Batas lapor SPT bisa disamakan sampai akhir April. Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah menyampaikan?" ujar dia, Rabu (25/3/2026).

2. Rencana pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP

Coretax (Instagram/DJP)

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masih dalam tahap pertimbangan, seiring evaluasi yang dilakukan menjelang akhir Maret.

"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," ujar Inge.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk WP OP adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.

3. Progres pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 24 Maret mencapai 8.874.904 SPT

SPT pajak menanti para pekerja (freepik)

Lebih lanjut, Inge mengungkapkan progres pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB telah mencapai 8.874.904 SPT. Capaian tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat menyampaikan 863.272 SPT.

Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 183.583 SPT untuk badan dengan pembukuan rupiah dan 138 SPT untuk badan dengan pembukuan dolar AS.

Editorial Team