Jakarta, IDN Times- Kementerian Keuangan buka suara terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Kasus korupsi pembayaran tukin 2020-2022 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan kewenangan pengawasan tukin berada di kementerian/lembaga (K/L) masing-masing. Dengan begitu, K/L harus memastikan data akurat terkait jumlah pegawai dan kelompok atau golongan.
"Itu tanggung jawab dari KL untuk jaga tata kelolanya," ucap Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Dengan demikian, ia meminta K/L harus memastikan akurasi data mengenai jumlah pegawai dan kelompok atau golongan, sebelum mengajukan pencairan tunjangan kinerja.