Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menanggapi polemik penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan, yang berbeda dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Airlangga, para pimpinan daerah sebaiknya mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini sesuai dengan keputusan Kemnaker.
"Terkait UMP sudah ada regulasinya. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi dan tentunya ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah," kata Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).
Penetapan UMP yang berbeda dari ketetapan Kemnaker oleh Anies membuat daerah lain di Indonesia bergejolak. Buruh meminta agar pimpinan daerahnya melakukan hal yang sama seperti Anies, sedangkan pengusaha ketar-ketir jika hal tersebut direalisasikan oleh pimpian daerahnya.