Kadisnaker: UMP DKI Jakarta Rp4,6 Juta Sudah Final

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Isinya mengenai penetapan UMP Tahun 2022 menjadi Rp4.641.854 per bulan atau naik 5,1 persen dari Rp4.416.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, aturan tersebut sudah final sehingga tidak ada kemungkinan direvisi kembali. Namun, pemprov membuka ruang bagi sektor usaha yang tidak tumbuh selama pandemik untuk menyesuaikan.
1. Pemprov DKI beri ruang bagi perusahaan yang tak tumbuh selama pandemik

Andri mengatakan keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen tidak direvisi kembali.
"Tetapi dalam SK tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi COVID-19,” kata Andri, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Artinya, lanjut dia, pemprov akan membuka diskusi kepada pengusaha yang sektornya masih terimbas pandemik COVID-19.
“Jadi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan,” tutur dia.
2. Anies terbitkan Kepgub baru

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 pada 16 Desember 2021. Beleid itu mengharamkan pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP senilai Rp4,6 juta per bulan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan pada poin pertama yakni Rp4.641.854 per bulan,” tuturnya.
3. Kepgub lama soal kenaikan UMP 0,85 persen dicabut

Dengan terbitkan Kepgub baru tersebut, maka Kepgub sebelumnya yakni Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, yang kenaikannya 0,85 persen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis kepgub tersebut.