Ilustrasi. PLN Indonesia Power (PLN IP) menambah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Nusa Penida. (Dok/Humas PLN IP)
Pasal 3 dalam peraturan tersebut menegaskan, setiap proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum harus menggunakan barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan kewajiban itu berlaku untuk semua pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan satuan kerja perangkat daerah.
Sumber pembiayaan untuk proyek tersebut bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pinjaman atau hibah dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, Pasal 3 juga mengatur badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang mengelola proyek infrastruktur ketenagalistrikan dengan sumber pembiayaan dari APBN atau APBD, atau melalui pola kerja sama antara pemerintah dan badan usaha, juga wajib menggunakan produk dalam negeri.
“Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk kepentingan umum, wajib menggunakan Barang dan jasa produk dalam negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (1).