ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
Total belanja negara tahun 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, termasuk sebesar Rp1.541,4 triliun belanja non-K/L pada belanja pemerintah pusat.
Defisit APBN 2025 ditetapkan sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp616,2 triliun.
Sedangkan endapatan Negara ditargetkan mencapai Rp3.005,1 triliun yang meliputi penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun.
Merujuk pada lampiran surat Menkeu tersebut, ada sejumlah item hasil identifikasi yang akan diefisienkan:
- Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90,0 persen.
- Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9 persen.
- Rapat, Seminar dan sejenisnya, dengan efisiensi 45,0 persen.
- Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5 persen.
- Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29,0 persen.
- Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40,0 persen.
- Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9 persen.
- Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3 persen.
- Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6 persen.
- Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7 persen.
- Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7 persen.
- Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2 persen.
- Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9 persen.
- Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28,0 persen.
- Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3 persen.
- Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1 persen.