Jakarta, IDN Times - Sebanyak 123 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun 123 anggota Kabinet Merah Putih tersebut dibagi ke dalam dua kategori. Pertama sebanyak 65 orang sebagai wajib lapor reguler karena pernah menjadi penyelenggara negara. Mereka diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode sebelumnya dan kemudian lapor lagi maksimal 31 Maret 2025.
Kemudian kedua sebanyak 58 pejabat lainnya menjadi wajib lapor khusus karena baru pertama kali menjadi penyelenggara negara dan menyerahkan LHKPN. Di sisi lain, 14 dari 58 LHKPN wajib lapor khusus telah tayang di situs LHKPN dan sisanya akan ditayangkan ke publik dalam waktu dua minggu ke depan.
Dari LHKPN tersebut, ada 5 orang yang menyandang status sebagai menteri paling tajir. Berikut ulasannya: