Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, 23 Pejabat Belum Lapor LHKPN ke KPK

- 23 anggota Kabinet Merah Putih belum laporkan LHKPN ke KPK
- 6 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat Menteri dan 11 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga belum melaporkan harta kekayaannya
- KPK berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengingatkan Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN sebelum 21 Januari 2025
Jakarta, IDN Times - Jelang 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, ternyata masih ada 23 anggota Kabinet Merah Putih yang masih belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip Sabtu (18/1/2025).
1. Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga paling banyak

Budi merinci, yang belum melaporkan harta kekayaannya terdiri dari berbagai elemen, mulai dari Kementerian atau Kepala Lembaga setingkat menteri, hingga utusan khusus.
Dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat Menteri, ada enam yang belum melaporkan. Dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, ada 11 yang belum melaporkan.
"Serta dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah sembilan orang telah lapor LHKPNnya," jelas Budi.
2. Paling lambat 21 Januari 2025

KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait, untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPNnya, agar segera melakukannya sebelum 21 Januari 2025.
"Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian serta pelaporannya," ujar Budi.
3. LHKPN akan dipublikasikan

Budi menjelaskan, LHKPN yang dilaporkan akan dipublikasikan. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat langsung laporannya.
"Masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.