Jakarta, IDN Times - Mercedes-Benz Group AG telah mencapai kesepakatan penyelesaian senilai 149,6 juta dolar AS (Rp2,5 triliun) dengan 48 negara bagian AS, Puerto Rico, serta Distrik Columbia terkait tuduhan penggunaan perangkat lunak ilegal yang memanipulasi emisi pada kendaraan diesel mereka.
Kesepakatan ini menyelesaikan sisa kasus skandal "Dieselgate" di AS, setelah hampir satu dekade investigasi otoritas negara bagian yang dimulai sejak 2020. Investigasi tersebut mengungkap praktik pemasaran dan penjualan mobil diesel Mercedes-Benz yang menipu konsumen serta melanggar standar kualitas udara di berbagai wilayah.
Perusahaan Jerman tersebut menyatakan telah menyediakan cadangan dana yang memadai, sehingga kesepakatan ini tidak akan berdampak signifikan pada kinerja laba mereka.
