Jakarta, IDN Times - Hakim di Los Angeles secara resmi menyatakan Meta dan Google bersalah atas kelalaian dalam merancang platform media sosial mereka. Putusan hukum ini menandai titik balik penting bagi pertanggungjawaban perusahaan teknologi terhadap dampak kesehatan mental yang dialami oleh pengguna di bawah umur.
Vonis ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS (Rp101,85 miliar) menjadi peringatan keras bagi industri teknologi sekaligus menjadi kasus acuan (test case) bagi ribuan tuntutan serupa lainnya. Persidangan ini menyoroti bagaimana desain fitur teknis platform sengaja dirancang untuk memicu ketergantungan yang merusak masa depan anak-anak.
