Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Development of Economics (Indef) Bhima Yudistira menilai ada motif terselubung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, ada yang janggal dari kebijakan yang mewajibkan gaji pekerja dipotong 3 persen setiap bulan tersebut.
"Karena penerapannya justru di saat krisis ekonomi dan pandemi. Padahal saat ini buruh banyak yg dipotong upah, dirumahkan bahkan di-PHK. Apalagi ada pasal sanksi administratif berupa denda yg memberatkan pengusaha," kata Bhima kepada IDN Times, Sabtu (6/6).
Dalam aturan yang baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo tiga hari lalu itu, disebutkan bahwa perusahaan memiliki waktu hingga tujuh tahun untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera. "Meskipun ada persiapan tujuh tahun tapi waktu tersebut ekonomi diperkirakan belum akan masuk dalam pemulihan yang optimal," sambungnya.