BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta dalam 5 Tahun Pertama

Ada 4,2 juta ASN yang menjadi basis pengelolaan tahap awal

Jakarta, IDN Times - Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Eko Ariantoro, mengatakan peserta program Tapera adalah seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja yang dipekerjakan mau pun pekerja mandiri.

"Nah, kelompok pekerja ini ada dari kelompok ASN (Aparatur Sipil Negara) dan ini akan menjadi fokus kami di 2020 dan 2021," jelasnya dalam diskusi virtual, Jumat (5/6).

1. WNA yang bekerja di Indonesia selama 6 bulan harus menjadi peserta Tapera

BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta dalam 5 Tahun PertamaIlustrasi perumahan. IDN Times/Shemi

BP Tapera secara bertahap akan meluaskan kategori pesertanya. Di antaranya, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital pada 2022 dan 2023.

"Baru kemudian akan masuk ke pekerja swasta, termasuk di dalam para pekerja ini adalah pekerja mandiri, termasuk di dalamnya pekerja-pekerja informal. Ada WNA yang nanti juga akan wajib jadi peserta Tapera kalau sudah bekerja selama minimal enam bulan," jelas Eko.

2. Ada 4,2 juta ASN yang menjadi basis pengelolaan tahap awal

BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta dalam 5 Tahun PertamaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Eko menjelaskan, ASN nantinya akan menjadi basis pengelolaan di tahap awal ada sekitar 4,2 juta orang. Pihaknya juga sudah memetakan berapa potensi orang yang akan menjadi peserta Tapera.

"Kami sudah dapat arahan dan persetujuan dari Komite. Dalam lima tahun pertama, sekitar 13 juta peserta. Ini adalah kelompok peserta," jelasnya.

Untuk diketahui, ASN selama ini telah menjadi peserta tabungan perumahan wajib, yaitu program Tabungan Perumahan (Taperum). Ketika BP Tapera beroperasi,  tabungan ASN di Taperum akan dialihkan ke BP Tapera.

3. Apa saja manfaat yang akan diperoleh dari peserta Tapera?

BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta dalam 5 Tahun PertamaIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

BP Tapera sendiri bertugas menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Dia memastikan, semua peserta akan mendapatkan manfaatnya.

"Pertama, adalah bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama. Kedua, adalah siapa-siapa yang belum memiliki rumah pertama ini masuk ke MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) atau tidak," jelasnya.

"Nah, ini nanti akan kami koordinasikan dengan kementerian terkait untuk menetapkan batas-batas golongan MBR," sambungnya.

Terkait masa kepersertaan, dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), masa kepersetaan minimal 12 bulan.

"Yang tidak memperoleh manfaat berupa pembiayaan perumahan, para peserta di akhir akan mendapat manfaat berupa tabungan dan pemupukannya," jelasnya.

4. PP Tapera tidak ujug-ujug ada

BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta dalam 5 Tahun PertamaPresiden Joko Widodo. Dok. Biro Pers Kepresidenan

Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Indonesia tahun 2020 ini 270 juta orang. Kemudian, kebutuhan rumah per tahun diperkirakan 800 ribu unit.

"Oleh karena itu pada awal RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) sebelumnya, dibuat program 1 juta rumah, dalam rangka memfasilitasi perumahan bagi tambahan keluarga baru," jelasnya.

Selain itu, terkait PP Tapera, Eko menegaskan tidak ujug-ujug ada. Menurutnya, aturan ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Jadi, di undang-undang itu, sudah diamanatkan untuk dibentuk Tapera, tabungan perumahan rakyat. Jadi, kalau merujuk kepada undang-undang itu, artinya sudah sekitar sembilan tahun kita menunggu saat seperti ini," katanya.

5. Gaji pekerja akan dipotong 3 persen

BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta dalam 5 Tahun PertamaDok. Biro Pers Kepresidenan

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan ini, gaji para pekerja bakal dipotong 3 persen sebagai bentuk iuran simpanan peserta.

Dalam Pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu untuk pekerja mandiri akan ditanggung mandiri oleh peserta tersebut.

Dalam pasal 17 PP 25/2020, disebutkan bahwa peserta membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya.

Selain itu, ayat 2 menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian pasal 22 menyebutkan bahwa peserta yang tidak membayar simpanan maka status kepesertaan Tapera akan dinyatakan non aktif.

Pasal 23 menyebutkan kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut.

Dalam pasal 24 ayat 1, disebutkan bahwa peserta yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman. Sedangkan ayat 2 menyebutkan simpanan dan hasil penumpukan wajib dikembalikan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa kepesertaan.

Baca Juga: Sukseskan Program Tapera, BP Tapera Amanatkan BRI Jadi Bank Kustodian

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya