ilustrasi asuransi (pexels.com/Vlad Deep)
Bagi yang ingin mengurus klaim asuransi TLO, berikut cara dan tahapan yang bisa dilakukan:
1. Lapor ke pihak leasing
Tahap pertama untuk mengeklaim asuransi pada motor kredit yang dicuri adalah segera melapor ke pihak leasing dalam waktu maksimal 3 x 24 jam. Dengan melaporkan kehilangan ke pihak leasing, debitur akan lebih mudah saat memproses ganti rugi.
Jika debitur melaporkan kehilangan ke pihak polisi terlebih dahulu, justru dikhawatirkan akan menyulitkan pihak leasing memberikan ganti rugi karena kunci motor dan STNK akan disita pihak polisi sebagai barang bukti.
Namun, jika debitur sudah telanjur melapor ke pihak polisi, maka surat keterangan kehilangan dan bukti penyitaan kunci serta STNK bisa menjadi dokumen pendukung yang diberikan ke pihak leasing untuk mengeklaim asuransi.
2. Siapkan dokumen
Tahap kedua adalah dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak leasing, seperti fotokopi KTP, SIM, dan STNK. Pastikan kamu segera melapor agar diproses oleh pihak leasing lebih cepat. Selain itu, ada beberapa dokumen lainnya yang perlu disiapkan untuk klaim asuransi motor kredit hilang dicuri, yaitu:
- Formulir klaim.
- Surat kehilangan motor dari polisi.
- STNK dan BPKB dari pihak leasing.
- Faktur pembelian motor.
- Polis asuransi asli.
- SIM dan KTP.
- Kuitansi kosong tiga lembar beserta meterai.
3. Lapor ke polisi
Melapor ke polisi juga bisa kamu lakukan sebagai langkah awal saat mengalami musibah motor kredit hilang dicuri. Tujuannya untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau STPL dari pihak polisi. Surat tersebut bisa menjadi dokumen pendukung untuk mengeklaim asuransi ke pihak leasing.
Nah, itu tadi penjelasan tentang apakah cicilan motor kredit hilang dicuri masih harus tetap dilunasi atau tidak. Semoga bermanfaat, ya!