Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, mengkritisi wacana yang mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online di Bali memiliki KTP daerah tersebut.
Dia menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar hak warga negara untuk bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Daerah Bali diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Menurut Danang, koordinasi perlu dilakukan dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi darat, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak serta kewajiban perusahaan dan pengemudi tetap terjamin jika wacana tersebut diterapkan.
“Kalau soal kebijakan wajib KTP Bali, sebaiknya eskalasi pada tingkat nasional melalui Kemenhub dan Kemenaker, karena terkait dengan hak dan persyaratan kerja serta akses pekerja WNI antar daerah untuk jenis pekerjaan tertentu,” kata Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).