Jakarta, IDN Times - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, tambahan anggaran untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tahun anggaran (TA) 2025 sebaiknya digunakan penambahan subsidi transportasi.
"Penambahan subsidi bisa diberikan untuk transportasi darat (transportasi angkutan jalan, angkutan antar moda, angkutan barang, perintis penyeberangan), subsidi transportasi udara (perintis kargo, perintis penumpang, subsidi kargo, BBM penumpang, BBM kargo), subsidi transportasi laut (penyelenggaraan angkutan tol laut, kapal ternak) dan subsidi KA Perintis (8 lintas)," tutur Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno dalam catatannya kepada IDN Times, Minggu (7/9/2025).
Selain itu, Djoko juga menilai tambahan anggaran tersebut bisa digunakan untuk penambahan Program Keselamatan termasuk penambahan anggaran operasional Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Anggaran KNKT mestinya tidak ikut dipangkas dalam rangka efisiensi dan harus dipikirkan institusi KNKT agar terpisah dari Kementerian Perhubungan, seperti halnya BMKG dan Basarnas," ujarnya.