Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kebijakan pembayaran kompensasi energi secara bulanan akan mulai dilaksanakan pada 2026 dan dipastikan tidak akan membebani keuangan negara.
Purbaya menjelaskan, skema baru ini akan mengubah pola pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan menjadi setiap bulan. Pemerintah akan membayarkan 70 persen dari total kompensasi setiap bulan hingga September, sementara sisa 30 persennya akan dibayarkan setelah proses audit selesai.
"Mulai tahun depan, setiap bulan kami bayar 70 persen. Nanti, sampai September, setelah diaudit baru sisanya 30 persen dibayarkan penuh," ujar Purbaya di Jakarta, dikutip, Jumat (24/10/2025).
