Ilustrasi pesawat. (IDN Times/Aditya Pratama)
Untuk itu, Kemenhub mengatakan maskapai yang melayani penerbangan internasional ke Indonesia wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandara.
Novie mengatakan pembatasan sementara ini dilakukan berdasarkan jumlah kedatangan penumpang internasional yang cenderung mengalami kenaikan. Berdasarkan catatan Kemenhub, jumlah penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari.
Di sisi lain, Novie mengatakan saat ini kapasitas swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam juga telah ditambah. Dengan demikian, fasilitas swab test PCR tersebut meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam. Lebih lanjut, fasilitas tersebut juga memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2).
"Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta," tutur Novie.