Mulai Hari Ini, Jumlah Penumpang Pesawat Internasional Resmi Dibatasi!

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penumpang untuk kedatangan internasional, yakni 90 penumpang dalam 1 pesawat.
“Kami meminta pengertian kepada seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dikutip dari keterangan resminya, Kamis (30/9/2021).
1. Pembatasan dilakukan buat cegah varian baru COVID-19
Adapun tujuan pembatasan jumlah penumpang itu untuk mencegah masuknya varian varu COVID-19 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia," tutur Novie.
2. Pembatasan berlaku mulai hari ini
Novie mengatakan kebijakan pembatasan jumlah penumpang kedatangan internasional itu mulai berlaku hari ini.
"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", ucap Novie
Dia mengatakan kebijakan pembatasan ini juga banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina dan Jepang.
3. Maskapai wajib serahkan data jumlah penumpang
Untuk itu, Kemenhub mengatakan maskapai yang melayani penerbangan internasional ke Indonesia wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandara.
Novie mengatakan pembatasan sementara ini dilakukan berdasarkan jumlah kedatangan penumpang internasional yang cenderung mengalami kenaikan. Berdasarkan catatan Kemenhub, jumlah penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari.
Di sisi lain, Novie mengatakan saat ini kapasitas swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam juga telah ditambah. Dengan demikian, fasilitas swab test PCR tersebut meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam. Lebih lanjut, fasilitas tersebut juga memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2).
"Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta," tutur Novie.