Viral 20 TKA Masuk Sulsel, Begini Penjelasan Kemenhub

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, membantah informasi terkait 20 tenaga kerja asing (TKA) yang datang dari Tiongkok ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ketika masa PPKM Darurat. Novie menjelaskan, para TKA tersebut tiba di Indonesia pada 25 Juni 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara itu, PPKM darurat baru berlaku pada 3 Juli 2021.
"Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM," kata Novie dikutip dari keterangan resminya, Senin (5/7/2021).
1. Lolos pemeriksaan kesehatan Kemenkes

Ketika 20 TKA asal Tiongkok itu tiba di Indonesia, menurut Novie, mereka sudah lolos pemeriksaan kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," ucap Novie.
2. Tidak langsung pergi ke Makassar

Novie juga memastikan 20 TKA tersebut telah menjalani karantina selama 5x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 21 Tahun 2021. Baru setelah itu, 20 TKA tersebut pergi ke Makassar.
"Mereka harus menjalani masa karantina selama lima hari, kemudian baru melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari Tiongkok ke Makassar," ujar Novie.
Tak hanya itu, dia menambahkan, hingga saat ini Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional.
"Saat ini entry point ke wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional, hanya bisa melalui beberapa bandara yaitu Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta Banten, Juanda Surabaya, Sam Ratulangi Sulawesi Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid Nusa Tenggara Barat," kata dia.
3. Tujuan 20 TKA datang ke RI untuk uji coba PSN

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, 20 TKA asal Tiongkok tersebut rencananya akan melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN).
Adapun lokasi proyeknya bertempat di Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti uji coba keahlian bagi TKA, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.