Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menduga ada layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencatut nama AdaKami, dalam kasus dugaan teror debt collector pada nasabah berinisial K hingga berujung mengakhiri hidup.

Namun, AFPI bertekad memeriksa terlebih dahulu, apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan AdaKami selaku anggotanya, atau justru ada pihak-pihak lain mengatasnamakan AdaKami.

"Untuk kasus ini, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI," ucap Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (21/9/2023).

1. Imbauan AFPI

Situs AdaKami (adakami.id)

Maka dari itu, Sunu mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa membantu AFPI melakukan investigasi terkait kasus yang diduga melibatkan AdaKami tersebut.

"Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual," ujar dia.

2. AFPI klaim selalu lakukan pengawasan terhadap anggotanya

Editorial Team

Tonton lebih seru di