Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menduga ada layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencatut nama AdaKami, dalam kasus dugaan teror debt collector pada nasabah berinisial K hingga berujung mengakhiri hidup.
Namun, AFPI bertekad memeriksa terlebih dahulu, apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan AdaKami selaku anggotanya, atau justru ada pihak-pihak lain mengatasnamakan AdaKami.
"Untuk kasus ini, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI," ucap Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (21/9/2023).