Buruh tani memanggul gabah usai panen di areal persawahan padi Desa Jamus, Mranggen, Demak, Jawa Tengah, Senin (6/1/2020). Kementerian Pertanian pada 2020 menargetkan mampu mewujudkan swasembada pangan, salah satunya dengan menargetkan produksi beras sebesar 3 juta ton per bulan guna memenuhi kebutuhan konsumsi rata-rata beras nasional sebesar 2,5 juta ton per bulan sekaligus untuk stok ketahanan pangan nasional. (ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama)
Bulog adalah BUMN yang melaksanakan tugas menyerap beras produksi lokal. Saat ditugaskan menyerap, Bulog mendapat modal pinjaman dari bank. Pinjaman itu baru bisa dibayarkan ketika pemerintah membayar kewajibannya. Namun, pembayaran penyerapan CBP itu hanya bisa dilakukan pemerintah saat CBP tersebut digelontorkan untuk program-program bansos atau operasi pasar.
"Bulog belanjakan CBP itu dengan dana utang, tentunya efeknya berkaitan dengan bunga, makin utang tak terbayar, maka semakin besar bunganya," kata Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas) dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Ketika pemerintah sudah menggelontorkan uang pengganti penyerapan beras, maka Bulog bisa membayar utangnya pada bank.
Selain itu, Bulog juga masih memiliki utang berjalan Rp13 triliun yang berasal dari penyerapan beras-beras yang belum disalurkan ke masyarakat atau masih tersimpan di gudang Bulog.