Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sebesar 10 persen atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan mulai berlaku 1 Juli 2020.
Proses itu akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.