ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
Langkah memperluas objek cukai ini juga bertujuan untuk meningkatkan basis penerimaan negara melalui kajian terhadap berbagai potensi Barang Kena Cukai (BKC) baru. Sejumlah komoditas yang telah dan sedang dikaji potensinya sebagai objek cukai antara lain barang mewah (luxury goods), minuman berpemanis dalam kemasan, produk plastik, batu bara, dan pasir laut.
"Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak juga dilaksanakan dengan pembangunan basis data perizinan dan pemajakan penghasilan penyedia konten digital serta penyusunan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut," tulis aturan tersebut.
Sementara itu, penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah