Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OJK Bakal Berkantor di Gedung BEI Besok, Kenapa?
Konferensi pers OJK dan SRO terkait kondisi pasar modal saat ini. (IDN Times/Pitoko)

Intinya sih...

  • OJK akan berkantor di Gedung BEI sebagai upaya akselerasi reformasi pasar modal RI

  • OJK akan menindaklanjuti proposal yang diberikan ke MSCI, memenuhi informasi dan penyesuaian tambahan yang diminta MSCI, serta menerbitkan aturan free float minimal 15 persen

  • Langkah-langkah tersebut diambil untuk memperbaiki kondisi pasar modal saat ini sesuai dengan dukungan pemerintah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rencananya untuk berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya mengakselerasi reformasi usai tekanan yang diberikan Morgan Stanley Capital International (MSC)I terhadap pasar modal RI.

Pengumuman yang disampaikan MSCI terkait penghitungan free float saham-saham Indonesia membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rontok dan trading halt dalam dua hari ini. Free float adalah jumlah saham perusahaan yang tersedia untuk diperjualbelikan di pasar secara bebas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, hal tersebut sejalan dengan dukungan yang diberikan pemerintah untuk memperbaiki kondisi pasar modal saat ini.

"Fokusnya adalah reformasi, perbaikannya itu seluruhnya dan berjalan cepat, tepat, dan efektif. Untuk memastikan hal itu maka mulai besok kami (OJK) juga akan berkantor di sini (Gedung BEI)," kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Oleh sebab itu, OJK bakal mengambil tiga langkah untuk dilakukan dalam rangka perbaikan tersebut.

1. Menindaklanjuti proposal yang diberikan ke MSCI

Ilustrasi MSCI (Dok MSCI)

Langkah pertama adalah menindaklanjuti proposal atau penyesuaian yang sudah dilakukan oleh BEI dan KSEI dan sudah dipublikasikan serta tengah dipelajari oleh MSCI apakah sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Yang adalah mengecualikan investor dalam kategori corporate dan others dalam perhitungan free float dengan kemudian mempublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori pemilikan tadi itu. Seperti yang saya katakan bahwa penyesuaian tadi itu sedang dikaji lebih jauh oleh MSCI," tutur Mahendra.

2. Memenuhi informasi dan penyesuaian tambahan yang diminta MSCI

MSCI (Dok. IDX Channel)

Langkah kedua, sambung Mahendra, memenuhi informasi dan penyesuaian tambahan yang diminta oleh MSCI terkait dengan kemungkinan informasi tentang kepemilikan saham yang lebih kecil dari 5 persen juga disertai dengan kategori investor serta struktur kepemilikannya.

Mahendra menegaskan, OJK dan SRO berkomitmen melakukannya sesuai dengan praktik terbaik secara internasional.

"Jadi ini permintaan tambahan. Jadi kami akan melakukan dan memastikan bahwa kita semua memenuhi sesuai dengan best practice internasional," katanya.

3. Penerbitan aturan free float 15 persen

ilustrasi saham (pexels.com/AlphaTradeZone)

Ketiga, OJK akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan transparansi baik. Kemudian bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu tidak dapat memenuhi aturan free float tersebut maka akan diberikan exit policy yang akan diatur kemudian.

"Itu poin-poin yang saya sampaikan pada kesempatan ini dan sebagai tambahan terhadap poin yang terkait dengan kami, kami bisa sampaikan juga bahwa kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini," tutur Mahendra.

Editorial Team