Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus berupaya untuk memperkuat tata kelola pasar modal dan meningkatkan keterbukaan informasi demi menjaga kepercayaan investor. Salah satu langkah besar yang tengah dipersiapkan adalah perubahan regulasi terkait free float atau jumlah saham yang dapat diperdagangkan di pasar terbuka.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menaikkan persentase aturan free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Dalam upaya tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Efek Indonesia (BEI) diminta untuk mengeluarkan aturan yang akan meningkatkan free float.
"OJK dan BEI diharapkan untuk menerbitkan aturan yang meningkatkan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dan ini ditargetkan di bulan Maret ini," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Free float saham merujuk pada persentase saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar terbuka, yang tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali (seperti pendiri, perusahaan induk, atau entitas yang memiliki pengaruh besar). Saham yang termasuk dalam kategori free float adalah saham yang dimiliki oleh investor publik dan dapat dibeli atau dijual di bursa saham.
