Batas Free Float Saham Naik Jadi 15 Persen Mulai Februari 2026

- Free float saham naik menjadi 15 persen mulai Februari 2026
- Ketentuan berlaku untuk emiten baru dan eksisting, dengan exit policy bagi yang tidak memenuhi
- MSCI umumkan pembekuan sementara indeks saham-saham Indonesia karena kekhawatiran atas isu free float
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan ketentuan free float minimum sebesar 15 persen bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Februari 2026. Adapun free float atau jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik, yang berlaku saat ini adalah 7,5 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan kebijakan tersebut akan diterapkan dengan prinsip transparansi yang jelas bagi emiten, termasuk penetapan jangka waktu penyesuaian
"SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).
1. Free float 15 persen berlaku menyeluruh

Ketentuan tersebut bukannya tanpa alasan melainkan sebagai salah satu reformasi pasar modal setelah MSCI memutuskan pembekuan bagi indeks indonesia akibat transparansi free float dan kepemilikan saham emiten.
Mahendra menegaskan bahwa emiten-emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan aturan free float yang ditetapkan, akan dikenakan exit policy (kebijakan keluar).
“Jawabannya adalah untuk dua-duanya. Free float 15 persen berlaku untuk emiten yang baru maupun yang eksisting,” ujar Mahendra.
2. Delisting dari bursa

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, SRO akan menetapkan jangka waktu tertentu bagi emiten eksisting untuk memenuhi ketentuan free float minimum tersebut. Apabila dalam periode yang ditetapkan emiten tidak dapat memenuhinya, maka akan diberlakukan exit policy melalui mekanisme pengawasan berupa delisting atau keluar dari Bursa Efek Indonesia.
“Exit itu adalah bentuk instrumen yang digunakan apabila ada emiten yang existing tidak dapat memenuhinya sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” kata Mahendra.
3. MSCI umumkan pembekuan sementara indeks saham-saham Indonesia

Untuk diketahui dalam pengumuman terbarunya, MSCI menyampaikan pembekuan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia, menyusul kekhawatiran atas isu free float dan aksesibilitas pasar.
Dalam pengumuman yang dirilis Selasa (27/1/2026) malam waktu GMT, MSCI menyatakan telah menyelesaikan konsultasi terkait penilaian free float saham Indonesia. Kendati terdapat sejumlah perbaikan minor dari BEI, MSCI menilai langkah tersebut belum cukup untuk menjawab kekhawatiran investor global.
Sebagai langkah mitigasi risiko, MSCI menerapkan interim freeze yang berlaku segera. Kebijakan ini mencakup pembekuan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia, penghentian penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI, serta tidak adanya kenaikan kelas saham Indonesia di seluruh segmen indeks.
"Langkah ini diambil untuk membatasi risiko turnover indeks dan menjaga aspek investability," tulis MSCI dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/1/2026).
MSCI juga membuka kemungkinan langkah lanjutan yang lebih ekstrem apabila tidak ada perbaikan signifikan dalam aspek transparansi dan akses pasar. Opsi tersebut mencakup pengurangan bobot Indonesia di MSCI Emerging Markets hingga potensi reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
.jpg)















