Jakarta,IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait rencana masuknya investor baru untuk mengakuisisi Bank Muamalat. Hal ini sekaligus merespons batalnya akuisisi Bank Muamalat oleh Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga saat ini belum ada permohonan tertulis yang diajukan ke OJK terkait rencana investor baru untuk menjadi pemegang saham Bank Muamalat.
“Dalam hal ini, OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” ujar Dian dikutip, Kamis (25/12/2024).