Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae. (Dok/Screenshot Youtube OJK).

Intinya sih...

  • OJK membuka peluang masuknya investor baru untuk mengakuisisi Bank Muamalat sebagai bagian dari konsolidasi industri perbankan syariah di Indonesia.
  • Persyaratan komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, kriteria kepemilikan, dan ketentuan permodalan telah diatur dalam POJK No. 16/POJK.03/2022.

Jakarta,IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait rencana masuknya investor baru untuk mengakuisisi Bank Muamalat. Hal ini sekaligus merespons batalnya akuisisi Bank Muamalat oleh Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga saat ini belum ada permohonan tertulis yang diajukan ke OJK terkait rencana investor baru untuk menjadi pemegang saham Bank Muamalat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di