ilustrasi asuransi (freepik.com/freepik
Selain percepatan klaim, perusahaan asuransi diminta memperkuat sistem komunikasi dengan nasabah. OJK menginstruksikan agar setiap perkembangan penanganan klaim disampaikan secara berkala, baik kepada masyarakat maupun kepada regulator.
Transparansi dianggap penting agar nasabah mengetahui status klaim mereka dan mendapatkan kepastian layanan. Koordinasi lintas lembaga juga menjadi sorotan, termasuk kerja sama antara perusahaan asuransi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
“OJK meminta perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dengan nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” jelas Mahendra.
Tak lupa, Mahendra turut menyampaikan duka mendalam atas banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar ini dinilai harus ditangani melalui langkah cepat, termasuk dalam sektor jasa keuangan.
“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas bencana dan korban yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menyikapi kejadian tersebut, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak banjir dan longsor,” ujarnya.