Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada debitur di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta pinjaman daring (pindar) yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi ini diberikan dengan sejumlah kriteria tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) Agusman mengatakan, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus untuk debitur yang terkena dampak bencana alam tersebut.
Relaksasi mencakup penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran, khususnya untuk plafon hingga Rp10 miliar. Selain itu, pembiayaan yang direstrukturisasi juga akan mendapat status lancar.
"Restrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan yang disalurkan sebelum atau setelah debitur terkena bencana. Untuk penyelenggara pindar, restrukturisasi baru dapat dilakukan setelah persetujuan pemberi dana," jelas Agusman dalam keterangannya dikutip, Kamis(25/12/2025).
