Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahli Hukum Nilai Aturan Asosiasi Soal Bunga Pinjol Bukan Kesepakatan

ilustrasi pinjol(pexels.com/monstera production)
ilustrasi pinjol(pexels.com/monstera production)
Intinya sih...
  • Pedoman asosiasi bukan perjanjian antar pelaku usaha
    • Aturan asosiasi seperti Code of Conduct tidak memenuhi syarat perjanjian karena tidak melibatkan interaksi timbal balik antar pelaku usaha.
    • Pentingnya memisahkan peran antara pelaku usaha dan pengurus asosiasi.
    • KPPU duga ada kesepakatan batas suku bunga
      • KPPU menduga adanya kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman oleh anggota AFPI.
      • Kesepakatan tersebut diyakini tertuang di dalam Pedoman Perilaku yang diterbitkan oleh asosiasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - ​Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM Nindyo Pramono meluruskan dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai adanya kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman daring (pindar).

Hal itu disampaikan Nindyo dalam sidang pemeriksaan ahli terkait dugaan kartel yang melibatkan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

​“Jadi, sebagai anggota asosiasi, ada aturan yang diterbitkan oleh asosiasi, umpamanya produknya adalah Code of Conduct. Bahwa anggota memenuhi aturan, melaksanakan aturan, itu bukan perjanjian,” katanya dalam sidang tersebut dikutip Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, kepatuhan tersebut, terutama jika bersifat wajib (mandatory), hanyalah pelaksanaan aturan asosiasi, dan bukan perjanjian antar pelaku usaha yang melanggar persaingan usaha.

1. Pedoman asosiasi bukan perjanjian antar pelaku usaha

ilustrasi pinjaman online (freepik.com/tirachardz)
ilustrasi pinjaman online (freepik.com/tirachardz)

Lebih lanjut, Nindyo menjelaskan produk-produk yang dikeluarkan oleh asosiasi, seperti Pedoman Perilaku atau Code of Conduct, tidak bisa dikategorikan sebagai perjanjian.

Sebab, salah satu syarat mutlak terbentuknya perjanjian adalah adanya interaksi timbal balik antar pelaku usaha, dan hal ini tidak ditemukan dalam penerbitan pedoman oleh asosiasi.

Dia juga menekankan pentingnya memisahkan peran antara pelaku usaha dan pengurus asosiasi. Pengurus asosiasi hanya menjalankan fungsi organisasi, sementara pelaku usaha adalah pengusaha.

“Bahkan tidak boleh dicampur aduk bahwa (pengurus) adalah pelaku usaha. Jadi harus dibedakan,” katanya.

2. KPPU duga ada kesepakatan batas suku bunga

Logo KPPU
Logo KPPU

Sebelumnya, KPPU melanjutkan pemeriksaan ahli terkait dugaan adanya kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi, yaitu suku bunga, pindar di antara anggota AFPI.

KPPU menduga telah terjadi kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggota AFPI. Kesepakatan tersebut diyakini tertuang di dalam Pedoman Perilaku yang diterbitkan oleh asosiasi.

3. Asosiasi telah memberikan bantahan

ilustrasi pinjaman online (freepik.com/rawpixel.com)
ilustrasi pinjaman online (freepik.com/rawpixel.com)

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko menegaskan, batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct 2018 dan sekarang sudah dicabut serta tidak berlaku lagi.

Dia menyatakan hal itu tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi—sekaligus membedakan layanan pindar dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang 2-3 kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” kata Sunu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in Business

See More

Ahli Hukum Nilai Aturan Asosiasi Soal Bunga Pinjol Bukan Kesepakatan

02 Des 2025, 14:36 WIBBusiness