Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang untuk memperpanjang masa restrukturisasi atau keringanan kredit untuk debitur yang terkena dampak COVID-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya masih memantau apakah sektor perbankan bisa pulih cepat atau tidak dari dampak pandemik COVID-19.
Relaksasi restrukturisasi kredit telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa masa restrukturisasi kredit bisa diperpanjang satu tahun setelah regulasi berlaku, atau sampai Maret 2021.
"Kalau memang belum recovery, dalam POJK itu sudah kami berikan ruang supaya bisa diperpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh melalui virtual, Kamis (23/7/2020).