Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil melakukan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online dalam beberapa bulan terakhir.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebagai bagian dari upaya penanggulangan masalah judi online di Indonesia. Dia mengungkapkan, pemblokiran dilakukan sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.
“Jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” kata Mahendra usai rapat internal terkait darurat judi online di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).