Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Juni 2024 telah ada lebih dari 6.000 rekening terindikasi terlibat judi online diblokir oleh pihak perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pemblokiran atau penutupan rekening itu merupakan permintaan OJK terhadap pihak perbankan.
Hal tersebut merupakan salah satu langkah OJK untuk terlibat dalam pemberantasan judi online yang telah berdampak luas kepada perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri.
"Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK edisi Juni, Senin (8/7/2024).
